Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kabupaten Langkat Sampaikan Inpres 6 di Desa Karang Rejo

Dibaca: 11 Oleh 24 Okt 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 10.00 wib bertempat di Desa Karang Rejo, BNN Kabupaten Langkat serukan Istruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tetang rencana aksi pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. H. Ahmad Zaini, S.H., M.H. Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiati Kepala Seksi P2M BNN Kabupaten Langkat, Para Kepala Desa Kab.Langkat, Babinsa dan Babinkamtibmas dan Kepala Desa Karang Rejo.

Ahmad Zaini menyampaikan Inpres 6 bersikan 48 rencana aksi nasional yang di instruksikan oleh presiden, untuk dilaksanakan TNI, POLRI, ASN dan BNN. BNN sendiri ada 4 rencana aksi yang harus dilaksanakan yaitu sosialisasi, tes urine, regulasi dan pembentukan satgas. Semua elemen  harus bersinergi hilangkan ego sektoral dan bersama sama mencegah serta memberantas narkoba, nyatakan perang terhadap bandar dan jaringannya.

Terkhususnya lagi para Babinsa dan Babinkamtibmas merupakan garda keamanan paling dekat dengan desa. untuk itu BNN menghimbau bagi desa yang belum membentuk Relawan Anti Narkoba  agar segera membentuk relawan anti narkoba demi menjaga keamanan desa dari bahaya narkoba. Semoga dengan ada nya kegiatan ini inpres 6 tahun 2018  dapat dipahami dan terlaksana dengan maksimal.

 

#stopnarkoba
#humas BNNK Langkat
#Seksi P2M.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel