Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat dibentuk pada tahun 2011 bertempat di Jalan Proklamasi No. 52 Stabat yang merupakan instansi vertikal di bawah unit satuan kerja BNN Provinsi Sumatera Utara.

BNN Kab. Langkat mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya kepada generasi muda.

Adapun visi dari BNN Kab. Langkat adalah “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.”  Dan misinya “Menyatukan dan menggerakkan segenap potensi masyarakat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba”.  Sebagai penjabaran visi dan misi tersebut, BNN Kab. Langkat menetapkan tujuan nyaitu “Peningkatan penanganan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.”

Berkenaan dengan sasaran diatas, arah kebijakan  terkait penanganan masalah narkoba adalah :

a.   Penanganan permasalahan narkoba secara seimbang antara demand reduction dan supply reduction

b.   Mengembangkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkoba secara holistik, integral dan berkelanjutan

c.   Penanganan jaringan sindikat narkoba dilakukan hingga tindak pidana pencucian uang

d.   Mengedepankan profesionalisme, dedikasi dan tanggung jawab dalam penanganan permasalahan narkoba

Strategi yang dirumuskan untuk melaksanakan kebijakan tersebut adalah dengan :

a.   Melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi informasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengintegrasikan program pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam seluruh isu dan sektor pembangunan melalui konsep penganggaran berwawasan anti narkoba, kebijakan berbasis anti narkoba serta mendorong pembangunan karakter manusia dengan memasukkan nilai-nilai hidup sehat tanpa narkoba ke dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas

b.   Menumbuhkembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari tingkat desa/kelurahan dengan mendorong relawan-relawan menjadi pelaku P4GN secara mandiri

c.   Mengembangkan akses layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkoba yang terintegrasi dan berkelanjutan

d.   Mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan menyita seluruh aset terkait kejahatan narkoba dengan menjalin kerjasama dan

e.   Melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi good governance dan clean government di lingkungan BNN

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel